Nama   : Agung Cahyono Putro

NIM    : 205120107111015

Kelas   : A-2

 Efektivitas Kebijakan Larangan Mudik untuk Menekan

Angka Penularan Virus Corona

Mudik sudah menjadi tradisi atau kebiasaan masyarakat Indonesia ketika mendekati lebaran, masyarakat pulang ke daerah asalnya masing-masing untuk bertemu dengan keluarga, mereka ingin merayakan momen lebaran dengan keluarga terdekat. Masyarakat desa atau daerah melakukan urbanisasi untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan pergi merantau ke kota mereka berharap dapat mendapatkan pekerjaan dan menjadikan kehidupan yang lebih baik. Kuantitas lapangan pekerjaan di kota yang lebih banyak daripada desa menjadi faktor utama yang menyebabkan banyak masyarakat datang ke kota, selain itu terkadang kondisi lahan di desa yang sudah beralih menjadi bangunan juga membuat masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan,

Berbagai upaya dan inovasi sering dilakukan pemerintah dalam menyambut arus mudik setiap tahunnya, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana, pembuatan pos mudik setiap pada titik tertentu, hingga bantuan layanan kesehatan bagi masyarakat yang mudik. Ada hal yang berbeda pada mudik tahun 2020, secara resmi pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke daerah masing-masing, satu alasan adanya kebijakan itu adalah untuk menekan angka penularan virus corona yang saat itu masih menjadi isu yang seksi untuk dibahas. Kebijakan larangan mudik tahun 2020, memang sudah berhasil dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan menurut penulis tidak sepenuhnya efektif dalam rangka menekan penularan virus corona. Jika dilihat dari data, angka penularan virus corona meningkat secara signifikan setelah momentum lebaran selesai, walaupun ini disebabkan oleh banyak faktor namun mobilitas masyarakat yang menjadi faktor utamanya. Banyak masyarakat yang melanggar kebijakan larangan mudik, mereka melakukan berbagai cara untuk bisa pulang ke daerah asalnya masing- masing, seperti menumpang pada truk pengangkut barang atau mencari jalan tikus yang tidak dijaga oleh petugas kepolisian. Banyak yang harus dievaluasi dari kebijakan ini apakah masih efektif untuk diterapkan lagi atau tidak.

Belakangan ini santer terdengar mengenai kebijakan mudik 2021, sempat ada isu bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran di tahun di tahun ini, namun selang beberapa waktu kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan untuk menetapkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Mudik pada tahun ini dilarang yaitu pada tanggal 6-17 Mei 2021 (Asmara, 2021), dengan inti alasan yang masih sama yaitu untuk menanggulangi atau menekan angka dari penyebaran virus corona. Fungsi hukum atau kebijakan ini yaitu untuk mengatur masyarakat agar mudik, dengan adanya kebijakan ini diharapkan penyebaran virus corona dapat dikendalikan atau bahkan direduksi.

Namun kebijakan ini menjadi kontroversial dalam masyarakat, banyak masyarakat yang mendukung kebijakan ini, namun ada juga masyarakat yang menolak dengan diberlakukannya larangan  mudik lebaran pada tahun ini. Masyarakat yang mendukung jelas mereka berharap dengan adanya larangan mudik ini dapat menekan angka penularan virus corona, sedangkan masyarakat yang menolak adanya kebijakan mudik ini mempunyai beberapa alasan, pertama mereka ingin bertemu keluarganya ketika lebaran karena tahun lalu tidak dapat bertemu, kedua tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang berkurang dalam hal penanganan virus corona, karena mereka melihat data justru terjadi lonjakan secara kuantitas setelah lebaran tahun lau, alasan yang terakhir masyarakat sudah acuh dan bosan terhadap virus corona. Mari kita telaah lebih dalam apakah kebijakan pemerintah untuk melarang mudik efektif untuk menekan angka penularan virus corona, lalu bagaimana pendapat penulis dalam menyikapi hal ini.

Menurut penulis larangan mudik yang diberlakukan pada lebaran tahun ini adalah sebuah langkah tepat yang diambil oleh pemerintah dan penulis juga beranggapan bahwa kebijakan ini masih efektif diterapkan walau dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan. Larangan mudik menjadi efektif jika masyarakat taat dan patuh dengan kebijakan yang ada, untuk mengantisipasi pelanggaran mungkin pemerintah bisa menerapkan sanksi bagi masyarakat yang mudik dan melakukan sosialisasi larangan mudik ini dari jauh-jauh hari. Mudik merupakan mobilitas tahunan terbesar yang ada di Indonesia, tentu jika tetap dibiarkan maka virus corona akan menyebar lebih luas hingga desa-desa yang selama ini cenderung sedikit dalam kasus virus corona dibandingkan kota. Pemerintah dapat belajar banyak dari pengalaman tahun lalu dalam kebijakan ini dan masyarakat sudah seharusnya paham dan berpartisipasi aktif demi kebaikan bersama.

Menurut prediksi penulis, masyarakat nanti juga tidak dapat sepenuhnya patuh dan menghilangkan fungsi hukum atau fungsi dari kebijakan ini, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya saat ini masyarakat mulai acuh tak acuh terhadap virus corona, karena masyarakat ingin untuk bisa menjalani hidup seperti biasanya. Tingkat literasi hukum yang rendah juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat sulit untuk diatur. Namun semua hal ini sebenarnya dapat diantisipasi oleh pemerintah, penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar kebijakan adalah salah satu cara utama agar masyarakat dapat patuh terhadap aturan ini.

Tradisi mudik lebaran merupakan tradisi  tahunan turun temurun yang ada di Indonesia, masyarakat yang pergi merantau untuk mencari kehidupan yang lebih layak tentu ingin merayakan lebaran di daerahnya dengan keluarga mereka masing-masing. Adanya pandemi virus corona membuat tradisi mudik yang ada sejak dulu terpaksa dilarang oleh pemerintah pada tahun 2020, larangan ini berfungsi untuk menekan angka penyebaran virus corona. Dalam penerapan tahun lalu, larangan mudik dirasa kurang efektif, lonjakan angka penularan virus corona justru meningkat setelah lebaran, padahal sudah diberlakukan larangan untuk mudik, hal ini terjadi karena fungsi hukum yang dibuat pemerintah masih dilanggar oleh sebagian masyarakat, sikap acuh tak acuh serta keinginan bertemu sanak saudara di daerah yang besar adalah faktor utamanya. Pada tahun ini pemerintah kembali menerapkan larangan mudik bagi masyarakat, dengan alasan yang masih sama yaitu untuk menekan angka penularan virus corona, tentu ini menjadi kebijakan yang kontroversial di masyarakat.

Dalam menyikapi hal ini penulis berpendapat bahwa kebijakan larangan mudik adalah kebijakan yang masih efektif untuk dilakukan, karena jelas jika mudik diperbolehkan maka penyebaran virus corona akan meningkat karena adanya mobilitas masyarakat yang bersifat massif. Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya patuh dan taat terhadap kebijakan yang diambil pemerintah, selain itu kita juga dapat menjadi contoh atau sekedar mengingatkan kepada masyarakat lain untuk patuh terhadap larangan mudik demi kebaikan kita bersama. Saling menguatkan dan saling mendoakan adalah cara yang dapat kita tempuh saat ini.

 

 

Daftar Pustaka :

Asmara, C. G. (2021, March 29). Anda Nekat Mudik Lebaran 2021 ? Nih deretan Sanksinya ! Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210329115428-4-233596/anda-nekat-mudik-lebaran-2021-nih-deretan-sanksinya

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN PANJANG

ABADI

TEPAT WAKTU