Nama : Agung Cahyono Putro
NIM : 205120107111015
Kelas : A-2
Efektivitas
Kebijakan Larangan Mudik untuk Menekan
Angka
Penularan Virus Corona
Mudik sudah menjadi tradisi atau kebiasaan masyarakat
Indonesia ketika mendekati lebaran, masyarakat pulang ke daerah asalnya
masing-masing untuk bertemu dengan keluarga, mereka ingin merayakan momen
lebaran dengan keluarga terdekat. Masyarakat desa atau daerah melakukan
urbanisasi untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan pergi merantau ke kota mereka
berharap dapat mendapatkan pekerjaan dan menjadikan kehidupan yang lebih baik.
Kuantitas lapangan pekerjaan di kota yang lebih banyak daripada desa menjadi
faktor utama yang menyebabkan banyak masyarakat datang ke kota, selain itu
terkadang kondisi lahan di desa yang sudah beralih menjadi bangunan juga
membuat masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan,
Berbagai upaya dan inovasi sering dilakukan pemerintah
dalam menyambut arus mudik setiap tahunnya, mulai dari perbaikan sarana dan
prasarana, pembuatan pos mudik setiap pada titik tertentu, hingga bantuan
layanan kesehatan bagi masyarakat yang mudik. Ada hal yang berbeda pada mudik
tahun 2020, secara resmi pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke daerah
masing-masing, satu alasan adanya kebijakan itu adalah untuk menekan angka
penularan virus corona yang saat itu
masih menjadi isu yang seksi untuk dibahas. Kebijakan larangan mudik tahun
2020, memang sudah berhasil dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya masih
banyak kekurangan dan menurut penulis tidak sepenuhnya efektif dalam rangka
menekan penularan virus corona. Jika
dilihat dari data, angka penularan virus corona meningkat secara signifikan
setelah momentum lebaran selesai, walaupun ini disebabkan oleh banyak faktor
namun mobilitas masyarakat yang menjadi faktor utamanya. Banyak masyarakat yang
melanggar kebijakan larangan mudik, mereka melakukan berbagai cara untuk bisa
pulang ke daerah asalnya masing- masing, seperti menumpang pada truk pengangkut
barang atau mencari jalan tikus yang tidak dijaga oleh petugas kepolisian.
Banyak yang harus dievaluasi dari kebijakan ini apakah masih efektif untuk
diterapkan lagi atau tidak.
Belakangan ini santer terdengar mengenai kebijakan mudik
2021, sempat ada isu bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran di
tahun di tahun ini, namun selang beberapa waktu kemudian Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan untuk
menetapkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini sesuai arahan dari Presiden
Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Mudik pada tahun ini dilarang yaitu pada
tanggal 6-17 Mei 2021
Namun kebijakan ini menjadi kontroversial dalam masyarakat,
banyak masyarakat yang mendukung kebijakan ini, namun ada juga masyarakat yang
menolak dengan diberlakukannya larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Masyarakat yang mendukung jelas mereka berharap dengan adanya larangan mudik
ini dapat menekan angka penularan virus corona,
sedangkan masyarakat yang menolak adanya kebijakan mudik ini mempunyai beberapa
alasan, pertama mereka ingin bertemu keluarganya ketika lebaran karena tahun
lalu tidak dapat bertemu, kedua tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah yang berkurang dalam hal penanganan virus corona, karena mereka melihat data justru terjadi lonjakan secara
kuantitas setelah lebaran tahun lau, alasan yang terakhir masyarakat sudah acuh
dan bosan terhadap virus corona. Mari kita telaah lebih dalam apakah kebijakan
pemerintah untuk melarang mudik efektif untuk menekan angka penularan virus corona, lalu bagaimana pendapat penulis
dalam menyikapi hal ini.
Menurut penulis larangan mudik yang diberlakukan pada
lebaran tahun ini adalah sebuah langkah tepat yang diambil oleh pemerintah dan
penulis juga beranggapan bahwa kebijakan ini masih efektif diterapkan walau
dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan. Larangan mudik menjadi efektif
jika masyarakat taat dan patuh dengan kebijakan yang ada, untuk mengantisipasi
pelanggaran mungkin pemerintah bisa menerapkan sanksi bagi masyarakat yang
mudik dan melakukan sosialisasi larangan mudik ini dari jauh-jauh hari. Mudik
merupakan mobilitas tahunan terbesar yang ada di Indonesia, tentu jika tetap
dibiarkan maka virus corona akan
menyebar lebih luas hingga desa-desa yang selama ini cenderung sedikit dalam
kasus virus corona dibandingkan kota.
Pemerintah dapat belajar banyak dari pengalaman tahun lalu dalam kebijakan ini
dan masyarakat sudah seharusnya paham dan berpartisipasi aktif demi kebaikan
bersama.
Menurut prediksi penulis, masyarakat nanti juga tidak dapat
sepenuhnya patuh dan menghilangkan fungsi hukum atau fungsi dari kebijakan ini,
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya saat ini masyarakat mulai acuh tak
acuh terhadap virus corona, karena
masyarakat ingin untuk bisa menjalani hidup seperti biasanya. Tingkat literasi
hukum yang rendah juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat
sulit untuk diatur. Namun semua hal ini sebenarnya dapat diantisipasi oleh
pemerintah, penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar kebijakan adalah
salah satu cara utama agar masyarakat dapat patuh terhadap aturan ini.
Tradisi mudik lebaran merupakan tradisi tahunan turun
temurun yang ada di Indonesia, masyarakat yang pergi merantau untuk mencari
kehidupan yang lebih layak tentu ingin merayakan lebaran di daerahnya dengan
keluarga mereka masing-masing. Adanya pandemi virus corona membuat tradisi mudik yang ada sejak dulu terpaksa dilarang
oleh pemerintah pada tahun 2020, larangan ini berfungsi untuk menekan angka
penyebaran virus corona. Dalam
penerapan tahun lalu, larangan mudik dirasa kurang efektif, lonjakan angka
penularan virus corona justru
meningkat setelah lebaran, padahal sudah diberlakukan larangan untuk mudik, hal
ini terjadi karena fungsi hukum yang dibuat pemerintah masih dilanggar oleh
sebagian masyarakat, sikap acuh tak acuh serta keinginan bertemu sanak saudara
di daerah yang besar adalah faktor utamanya. Pada tahun ini pemerintah kembali
menerapkan larangan mudik bagi masyarakat, dengan alasan yang masih sama yaitu
untuk menekan angka penularan virus corona,
tentu ini menjadi kebijakan yang kontroversial di masyarakat.
Dalam menyikapi hal ini penulis berpendapat bahwa kebijakan
larangan mudik adalah kebijakan yang masih efektif untuk dilakukan, karena
jelas jika mudik diperbolehkan maka penyebaran virus corona akan meningkat karena adanya mobilitas masyarakat yang
bersifat massif. Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya patuh dan taat
terhadap kebijakan yang diambil pemerintah, selain itu kita juga dapat menjadi
contoh atau sekedar mengingatkan kepada masyarakat lain untuk patuh terhadap
larangan mudik demi kebaikan kita bersama. Saling menguatkan dan saling
mendoakan adalah cara yang dapat kita tempuh saat ini.
Daftar Pustaka :
Asmara, C. G. (2021, March 29). Anda Nekat Mudik
Lebaran 2021 ? Nih deretan Sanksinya ! Retrieved from CNBC Indonesia:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210329115428-4-233596/anda-nekat-mudik-lebaran-2021-nih-deretan-sanksinya
Komentar
Posting Komentar